Widget facebook di blogger kamu

Mau pasang Widget Facebook di blog kamu ya..? nih aku berikan tutorialnya,,

pertama-tama :
1. Kamu Login dulu ke akun facebook kamu.
2. Klik menu Profile/Nama kamu (pada menu sebelah atas).
3. Terus geser kursor anda kebawah sebelah kiri, klik Buat Lencana Profile.
4. Terus Klik Buat Lencana.
5. Lakukan atur aja sesuai selera kamu : Tata Letak (Mendatar atau Tegak), Format Gambar atau Javascript), Isi (Foto Profil, Nama, Jaringan, Email, Nama Pengguna, Tanggal Lahir, Nomor Ponsel, Situs Web, Status Terbaru, Photo Terbaru Saya, Acara Akan Datang, Catatan Terakhir, Kiriman). Kamu juga bisa menambah Isi widget sesuai dengan cara mengklik tombol Tambah Item.
6. Jika sudah selesai klik tombol Simpan.
7. Jangan lupa juga Copy/paste kode javascript yang tersedia atau klik tombol untuk pasang widget facebook ini diblog kamu. Selanjutnya kamu diminta Login ke akun blogger.
8. Klik Menambah Gadget dan secara otomatis anda akan dibawa ke menu dashbor blogger/Tata Letak. Lakukan pengaturan posisi widget facebook dan langkah terakhir klik tombol Simpan.
okey... gimana hasilnya..? jadi gak..? selamat mencoba ya....

Read More......

METODE MEMPELAJARI ILMU HUKUM

Karakter hukum
Abstrak (tidak ada definisi yang detail), hukum Cuma dapat diartikan sempit.
Meliputi bidang yang sangat luas.
Hukum juga ditafsirkan secara sempit.

Cara untuk mempelajari Ilmu hukum :


1.Dengan mempelajari metode idialis yakni bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu (nilai keadilan)
2.Metode normatif yakni melihat hukum sebagai suatu aturan yang abstrak
3.Metode sosiologis yakni hukum sebagai suatu alat untuk mengatur masyarakat
4.Metode historis (sejarah) yakni mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri
5.Metode komperatif (perbandingan) yakni dengan membandingkan tata hukum yang satu dengan lainnya.

Sistem adalah suatu susunan yang terdiri dari pilihan. Pilihan berdasarkan fungsinya. Individu-individu pendukung mempunyai suatu kesatuan yang utuh.
Hukum adalah himpunan peraturan.

Menurut Sudikno Mertokusumo hukum merupakan suatu system :
Hukum merupakan tatanan
Hukum merupakan satu kesatuan yang utuh
Terdiri dari bagian-bagian atau unsure-unsur
Saling berkaitan erat satu sama lain.
Menurut Paul Scholten, hukum merupan suatu system :
Semua peraturan yang saling berhubungan
Yang satu ditetapkan oleh yang lainnya
Peraturan tersebut dapat disusun secara sistematik
Bersifat khusus dapat diartikan aturan-aturan hukumnya, sehingga sampai pada asas-asasnya.

System hukum menurut Sadjipto Rahardjo, system mempunyai dua pengertian :
1.Sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan tertentu (adanya struktur yang tersusun dari bagian-bagian)
2.System sebagai suatu rencana, metode atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

Unsur-unsur system hukum
1.Merupakan kebulatan pemikiran tentang peraturan hukum
2.Satu kesatuan yang terdiri dari unsure-unsur, bagian, komponen-komponen yang utuh
3.Disusun secara tertib menurut asas-asasnya
4.Unsur-unsur atau bagian tersebut satu sama lain saling terkait dan saling serasi
5.Untuk mencapai tujuan hukum bagi masyarakat

Read More......

SISTEM HUKUM

Sistem hukum yang berlaku didunia ada 2, yaitu Sitem Civil Law dan Sistem Common Law. Sistem Civil Law berasal dari kaisar instinianus dalam karyanya “Corpus Luris Civilis” pada masa Romawi sedangkan Sistem Common Law didasarkan atas hukum asli Rakyat Inggris, jadi semua negara-negara yang pernah dijajah oleh inggris semuanya menggunakan Sistem Common Law.
1.Sistem Civil Law → Yang berlaku di indonesia
Ada 3 karakteristik negara menggunakan Sistem Civil Law, yaitu :


Kodifikasi
Pembukuan hukum dalam suatu himpunan UU dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar mendapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum, ini mulanya karena timbulnya pemikiran kodifikai adalah kebiasaan-kebiasaan pada zaman dulu atau kebiasan-kebiasaan raja pada zaman dulu kemudian dituangkan menjadi peraturan raja dan menjadi hukum yang berlaku secara umum.
Hakim tidak terikat Preseden
Kebiasaan-kebiasaan yang menjadi sumber hukum atau menjadi dasar hukum, sehingga UU menjadi dasar hukum.
Bersifat Inkuisitorial → Hakim bersifat akti.
2.Sistem Common Law
Ada 3 karakteristik negara menggunakan Sistem Common Law, yaitu :
Adanya Yuris Prodensi yang dipandang sebagai sumber hukum yang
Utama.
Ada 2 alasan mengapa dianutnya Sistem Yuris Prodensi dalam Sistem Common Law, yaitu :
Psikologis
Setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merajuk pada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.

Praktis
Bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian daripada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
Dianutnya Doktrin Stare Decisis
Dianutnya Doktrin Stare Decisis / Preseden atau hakim terikat untuk menerapkan putusan adilan terlebih dahulu biak yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. Dalam sistem ini hakim tidak hanya mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan faktor yang dihadapinya.
Adanya Doktrin Adversary System
Adanya Doktrin Adversary System para pihak yang aktif sedangkan hakim duduk dikursi layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepakbola dan hanya memberi kartu kuning dan kartu merah bagi pihak yang tidak menjunjung tinggi aturan main. Hakim tidak memberi putusan mana yang kalah dan mana yang menang atau yang tertuduh bersalah atau yang tidak bersalah. Hakim memerintah pada juri untuk memberikan keputusan, dan jurilah yang mengambil keputusan.
Kritik yang disampaikan oleh negara-negara Sistem Common Law terhadap Sistem Civil Law yaitu sistem Civil Law bersifat deduktif yaitu kasus yang dihadapi ditelaah dari UU itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai dengan keseluruhan.

Read More......

PUISI KEPERGIANMU

Air matamu mengiris hatiku halus
kuusapkan telapak tanganku ke wajahmu yang pucat
terlihat ketakutan kehilangan akan nafasmu
nafasmu yang mengalir dalam nafasku

Kubelai rambutmu dengan kelembutan angin malam
terasa getaran menyatu diujung jari-jari
tak kuasa menahan gejolak kasih
limpahan nuansa kejora malam yang tak bertepi

Tak akan kutinggalkan hatimu yang manangis pilu
telah terpatri janji pada kedalaman nurani
akan ikut menyatu kegalauan kasih dalam derita
meski kekuatan malam hendak meragas.

Read More......