SISTEM HUKUM

Sistem hukum yang berlaku didunia ada 2, yaitu Sitem Civil Law dan Sistem Common Law. Sistem Civil Law berasal dari kaisar instinianus dalam karyanya “Corpus Luris Civilis” pada masa Romawi sedangkan Sistem Common Law didasarkan atas hukum asli Rakyat Inggris, jadi semua negara-negara yang pernah dijajah oleh inggris semuanya menggunakan Sistem Common Law.
1.Sistem Civil Law → Yang berlaku di indonesia
Ada 3 karakteristik negara menggunakan Sistem Civil Law, yaitu :


Kodifikasi
Pembukuan hukum dalam suatu himpunan UU dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar mendapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum, ini mulanya karena timbulnya pemikiran kodifikai adalah kebiasaan-kebiasaan pada zaman dulu atau kebiasan-kebiasaan raja pada zaman dulu kemudian dituangkan menjadi peraturan raja dan menjadi hukum yang berlaku secara umum.
Hakim tidak terikat Preseden
Kebiasaan-kebiasaan yang menjadi sumber hukum atau menjadi dasar hukum, sehingga UU menjadi dasar hukum.
Bersifat Inkuisitorial → Hakim bersifat akti.
2.Sistem Common Law
Ada 3 karakteristik negara menggunakan Sistem Common Law, yaitu :
Adanya Yuris Prodensi yang dipandang sebagai sumber hukum yang
Utama.
Ada 2 alasan mengapa dianutnya Sistem Yuris Prodensi dalam Sistem Common Law, yaitu :
Psikologis
Setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merajuk pada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memikul tanggungjawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.

Praktis
Bahwa diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering dikemukakan bahwa hukum harus mempunyai kepastian daripada menonjolkan keadilan pada setiap kasus.
Dianutnya Doktrin Stare Decisis
Dianutnya Doktrin Stare Decisis / Preseden atau hakim terikat untuk menerapkan putusan adilan terlebih dahulu biak yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. Dalam sistem ini hakim tidak hanya mengemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, melainkan juga pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan faktor yang dihadapinya.
Adanya Doktrin Adversary System
Adanya Doktrin Adversary System para pihak yang aktif sedangkan hakim duduk dikursi layaknya seorang wasit dalam suatu pertandingan sepakbola dan hanya memberi kartu kuning dan kartu merah bagi pihak yang tidak menjunjung tinggi aturan main. Hakim tidak memberi putusan mana yang kalah dan mana yang menang atau yang tertuduh bersalah atau yang tidak bersalah. Hakim memerintah pada juri untuk memberikan keputusan, dan jurilah yang mengambil keputusan.
Kritik yang disampaikan oleh negara-negara Sistem Common Law terhadap Sistem Civil Law yaitu sistem Civil Law bersifat deduktif yaitu kasus yang dihadapi ditelaah dari UU itu merupakan hasil karya kaum teoritis yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sesuai dengan keseluruhan.

2 Response to "SISTEM HUKUM"

  1. Nur Asra Muhammad says:
    16 April 2010 pukul 05.57

    waduh ntar di komen ya yauw...

  2. iwan says:
    17 April 2010 pukul 06.17

    bagus banget

Posting Komentar